PROFIL UU
Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Nomor
4
Tahun
1996

Profil Perkara

No. Perkara
10/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah Pasal 6, Pasal 14 ayat (3), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2)
Inti Masalah
Bahwa Pemohon mendalilkan frasa “atas kekuasaan sendiri” dalam Pasal 6 menyebabkan diskriminasi karena mengesampingkan eksistensi dan peranan debitor sehingga Pemegang HT seharusnya mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua PN setempat, sebelum menjalankan haknya menjual objek HT. Bahwa Pasal 14 ayat (3) menimbulkan berbagai masalah dalam perbendaharaan hukum di Indonesia. Bahwa frasa “harga tertinggi” dalam Pasal 20 ayat (2) tidak mengandung kepastian hukum. Bahwa Pasal 21 memberikan perlindungan yang berlebihan kepada kreditor selaku pemegang Hak Tanggungan dan mengabaikan perlindungan kepada debitor dan pemberi HT
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan