PROFIL UU
Badan Hukum Pendidikan
Nomor
9
Tahun
2009

Profil Perkara

No. Perkara
14/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
25 Februari 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Pasal 41 Ayat (5), (6), (7) dan (9), Pasal 46 Ayat (1), (2) dan Pasal 57 huruf b dan c
Inti Masalah
Ketentuan pasal tersebut diatas berpotensi menghalangi Pemohon untuk meneruskan pendidikan, karena biaya pendidikan menjadi mahal dan ketentuan Pasal 41 Ayat (6) frase "standar pelayanan minimal" akan menghilangkan tanggung jawab Pemerintah dalam menanggung biaya pendidikan, dan akan menjadikan pendidikan menjadi mahal.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan