Profil Perkara
No. Perkara
126/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
05 Oktober 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Pasal 1 butir (5) sepanjang anak kalimat" …..dan diakui sebagai badan hukum pendidikan", Pasal 8 ayat (3), Pasal 10, Pasal 67 Ayat (2), (4) dan Pasal 62 Ayat (1) sepanjang menyangkut Pasal 67 Ayat (2) tentang sanksi administratif, serta Bab IV tentang Tata Kelola (Pasal 14 s.d. Pasal 36). dan Penjelasan pasal-pasal tersebut
Inti Masalah
Ketentuan pasa-pasal tersebut disatu sisi UU BHP sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan, akan tetapi sekaligus merugikan yayasan dan menghilangkan hak untuk menyelenggarakan pendidikan serta tidak adanya pengakuan terhadap eksistensi yayasan sebagai penyelenggara pendidikan. Tidak diakuinya sekarang ini eksistensi yayasan sebagai penyelenggara pendidikan yang berarti menimbulkan ketidakpastian bagi masa depan yayasan yang selama ini kegiatannya khusus sebagai penyelenggara pendidikan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan