31 Maret 2010 | Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,. 3. Dalil-dalil para Pemohon sebagian cukup berdasar dan beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi : * Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,; * Menyatakan Pasal 6 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sepanjang frasa "….. Bertanggung jawab" adalah konstitusional sepanjang dimaknai "……ikut bertanggung jawab", sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi, "Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan", dan tidak mempunyai kekautan hukum mengikat, kecuali dimaknai "ikut bertanggung jawab"..
* Menyatakan Pasal 12 Ayat (1) huruf c UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sepanjang frasa, "….yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 12 Ayat (1) huruf c menjadi, "mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi",
* Menyatakan Pasal 53 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas konstitusional sepanjang frasa "badan hukum pendidikan" dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk hukum tertentu;
* Menyatakan Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
* Menyatakan UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya | Dikabulkan |