PROFIL UU
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Nomor
20
Tahun
1997

Profil Perkara

No. Perkara
4/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (2) UU No. 20 Tahun 1997 dan Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 UU No.22 Tahun 2001 Bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon akibat masih berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo sebagai dasar hukum dari terbit PP-Iuran yang mewajibkan kepada Pemohon untuk membayar iuran kepada Badan Pengatur (BPH Migas) tidak dapat ditetapkan secara sepihak melalui PP, karena pasca dilakukannya amandemen ketiga UUD 1945, penetapan pungutan yang bersifat memaksan untuk keperluan negara tidak dapat lagi dilakukan dengan PP, melainkan dengan Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, frasa "ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah" dan frasa "sesuai dengan peraturan perundang-undangan uang berlaku" bersifat multi interpretatif, melanggar asas lex certa/ asas kejelasan rumusan dalam pembentukan perundangan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan