Profil Perkara
No. Perkara
79/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
19 September 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 2 ayat (2), (3), Pasal 3 ayat (3)
Bertentangan dengan UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (3) tersebut telah merugikan hak kosntitusional Pemohon, menurut Pemohon sebagai pengusaha karoseri mengalami pluralisme pengaturan berkenaan dengan usaha Pemohon, dengan berlakunya berbagai undang-undang yang dikenakan atau yang diberlakukan kepada Pemohon. Pemberlakuan ketentuan ketiga UU serta pasal-pasal a quo yang secara sekaligus tanpa selektif sangat merugikan Pemohon dan bertentangan dengan prinsip Perlindungan dan Kepastian hukum yang adil.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan