PROFIL UU
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Nomor
51
Tahun
2009

Profil Perkara

No. Perkara
122/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
11 September 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Butir perubahan 37 dibawah Pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009 yang menghapus Pasal 118 UU No. 5 Tahun 1986
Inti Masalah
Para Pemohon beranggapan bahwa butir perubahan 37 UU No. 9 Tahun 2004 yang menghapus Pasal 118 UU No. 5 Tahun 1986 adalah ketentuan yang melanggar hak konstitusional masyarakat/rakyat/ orang/badan hukum pencari kebenaran.yang berdasar pada hukum dan keadilan. Adapun hak konstitusional yang dilanggar adalah tidak diberikannya perlindungan hukum, oleh karena para Pemohon tidak dapat melakukan upaya hukum sebagai pihak ketiga untuk mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan Peraturan perundangan-undangan dan hukum serta berkeadilan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan