Profil Perkara
No. Perkara
116/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
22 Nopember 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 2 huruf g
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 2 huruf g quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, PTUN bersikap ganda dalam menerapkan ketentuan pasal tersebut, karena ternyata PTUN menerima dan memutus perkara yang objeknya adalah keputusan dari KPU, namun pada bagian lain menyatakan objek gugatan yang diajukan Pemohon berkenaan dengan Keputusan Gubernur yang menetapkan unsur pimpinan DPRD sebagai keputusan politik yang merupakan kelanjutan dari keputusan KPU, yang bukan merupakan objek dari PTUN sehingga gugatan Pemohon tidak dditerima. Apabila ketentuan pasal a quo terus dibiarkan tanpa penegasan, maka kerugian bagi Pemohon terus akan berlanjut dan berpotensi menimbulkan bagi WNI yang lainnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan