Profil Perkara
No. Perkara
2/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 1 ayat (8) s.d ayat (12), Pasal 53 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo diberlakukan tanpa adanya penafsiran secara luas khususnya frasa "Pejabat Tata Usaha Negara" dan frasa " Orang atau Badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan". hal ini akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum. Hal ini sekaligus pengingkaran hak-hak para Pemohon selaku pekerja yang tergabung dalam SPPSI dan FSPPB dalam mewujudkan tujuan serikat pekerja. Ketentuan pasal-pasal a quo menimbulkan multitafsir oleh Hakim Pengadilan TUN dalam rangka penegakkan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan