Profil Perkara
No. Perkara
18/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
01 Februari 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 32 ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (4) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 32 ayat (2) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon frasa "pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri" merupakan norma yang diskriminatif dan tidak memberikan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Menurut Pemohon setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akte kelahiran dan tidak memberatkan para Pemohon dengan memberikan beban biaya dan denda.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan