Profil Perkara
No. Perkara
97/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan..
Pasal 61 ayat (1), (2), Pasal 64 ayat (1), (5)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas,telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo tidak mengatur secara jelas dan logis sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Pasal a quo menyebutkan bahwa kolom agama, KK dan eKTP dikosongkan bagi penghayat kepercayaan, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. Dengan tidak diisinya kolom agama sebagai elemen data kependudukan didalam KK dan e KTP telah menyebabkan terlanggar hak-hak dasar lainnya bagi para Pemohon, sehingga tidak memiliki Akta Pernikahan, dan KK. Lebih jauh lagi anak-anak mereka sulit mendapatkan Akta Kelahiran dan juga bagi Para Pemohon tidak bisa mengakses dan mendapatkan hak-hak dasar lainnya seperti Pendidkan, Pekerjaan, Kesehatan dan Hak atas jaminan sosial. Hal ini telah melanggar prinsip kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan