Deskripsi Konsepsi (DPR)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Amar putusan menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.