Deskripsi Konsepsi (DPD)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
Permasalahan utama dari UU No 17 Tahun 2012 yang menjadi landasan MK membatalkannya yakni frasa koperasi adalah “badan hukum” bertentangan dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum, jaminan kepastian hukum, asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Bahwa pengertian “Koperasi adalah Badan Hukum” sesungguhnya hanya kontinum dari pengertian UU No 25 Tahun 1992 yang berlaku sebelumnya yang menyebut pengertian koperasi sebagai “Badan Usaha”. Koperasi bukanlah Badan Hukum atau Badan Usaha, tapi Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang dan/atau organisasi rakyat.
Definisi koperasi tersebut juga selaras dengan gerakan koperasi dunia, International Co-operative Alliance (ICA). Sebab itu, koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang bermuatan sosial.
Sebagai suatu sistem ekonomi sosial, koperasi terbangun dari bottom up process kelembagaan ekonomi, sehingga Koperasi menjadi instrumen kesejahteraan pada kebijakan pro growth, pro poor, pro job dan pro green atas hasil usaha para anggotanya.
Tujuan RUU tentang Koperasi ini adalah:
1) secara filosofis: mengisi kekosongan ruang hukum pengaturan tentang Koperasi yang selaras dengan amanat UUD RI Tahun 1945 Pasal 33;
2) secara empiris: memberikan Arah Kebijakan Koperasi yang selaras dengan jati diri Koperasi Indonesia berdasarkan kekhasan daerah dan wilayah yang mengutamakan kuasa manusia (kesejahteraan anggota) diatas kuasa modal (kesejahteraan pemilik modal);
3) secara strategis: menjadi rujukan pengembangan Koperasi Indonesia guna memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Pengaturan tentang pengawasan dan jaminan kepastian hukum sebagai kendali kegiatan usaha koperasi.
Jangkauan dan arah pengaturan RUU ini meliputi:
Pengawasan dan Ketentuan Sanksi Administratif dan/atau Pidana.