Deskripsi Konsepsi (Pemerintah)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 28/PUU-XI/2013 menyatakan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian inkonstitusional secara keseluruhan. Akibatnya UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah dicabut untuk sementara waktu diberlakukan kembali, sambil menunggu diterbitkannya UU Perkoperasian yang baru yang sesuai dengan filosofi Pasal 33 (1) UUD NRI Tahun 1945.
Perlu diadakan pembaruan peraturan tentang perkoperasian karena UU Koperasi lama yang diberlakukan kembali tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat.
perlu diintegrasikan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)