Beranda / Profil
PROFIL UU
Perbendaharaan Negara
Nomor
1
Tahun
2004
PROFIL UU
Perbendaharaan Negara
Nomor
1
Tahun
2004
MENU UU
Perbendaharaan Negara
Nomor
: 1
Tanggal Disahkan
: 14 Januari 2004
Tanggal Diundangkan
: 14 Januari 2004
LN
: 5
TLN
: 4355
Abstrak
- NEGARA - PERBENDAHARAAN
2004
UU NO. 1, LN 2004 / NO. 5, TLN. NO. 4355, LL SETKAB : 87 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
- Dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968, tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan negara, kewenangan pejabat perbendaharaan negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah, pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan umum.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 14 Januari 2004.
- Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-undang ini sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 74 Pasal
- Penjelasan 32 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
- Mencabut Stbl. - Indische Comptabiliteitswet (ICW) Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448
- Mencabut UU Drt. - UU No. 3 Drt./1954 Tentang MENGUBAH 'INDONESISCHECOMPTABILITEITSWET' (STAATSBLAD 1925 NO. 448) DAN 'INDONESISCHEBEDRIJVENWET' (STAATSBLAD 1927 NO. 419)
- Mencabut UU - UU No. 9/1968 TENTANG PERUBAHAN PASAL 7 INDISCHE COMPTABILITEITSWET (STBL. 1925 NOMOR 448) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 3 DRT. 1954
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 16 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 39/2007 | Pengelolaan Uang Negara/Daerah |
2. | Pasal 21 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
3. | Pasal 28 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 39/2007 | PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah |
4. | Pasal 28 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 39/2007 | Pengelolaan Uang Negara/Daerah |
5. | Pasal 3 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 45/2013 | Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
|
6. | Pasal 3 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 1/2020 | KEBIJAI(AN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN |
7. | Pasal 33 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 10/2011 | Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah |
8. | Pasal 37 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 14/2005 | PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah. |
9. | Pasal 38 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 10/2011 | TENTANG TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH |
10. | Pasal 39 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
11. | Pasal 41 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 49/2011 | TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH |
12. | Pasal 48 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 38/2008 | PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah |
13. | Pasal 49 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 27/2014 | TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH |
14. | Pasal 55 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 8/2006 | PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah |
15. | Pasal 58 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 8/2006 | Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah |
16. | Pasal 63 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 38/2016 | TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA / DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN |
17. | Pasal 69 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 74/2012 | PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.