Profil Perkara

No. Perkara
25/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
06 April 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 50
Inti Masalah
Ketentuan pasal tersebut diatas telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi publik yang berakibat keputusan Badan Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, penerapan hukumnya dihalangi oleh berlakunya Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan merugikan hak dan kewenangan konstitusi publik
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan