Profil Perkara

No. Perkara
107/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
29 Nopember 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 40 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 40 ayat (1) mengenai hak tagih utang atas beban negara/daerah, menurut Pemohon yang lebih kurang 37 tahun telah mengabdi sebagai PNS telah dirugikan dengan adanya ketentuan pasal a quo. Seharusnya petugas Taspen tidak membuat interpretasi baik kadaluarsa atas hak tagih maupun jatuh tempo tidak berlaku pada pembayaran uang pensiun. Pengenaan hukuman berupa pembatasan pembayaran untuk 5 tahun dengan alasan hak tagih yang terlambat atau daluarsa tidak dapat dibayarkan. Hal ini sungguh mengurangi hak atas penghidupan yang layak dan mengurangi sumber penghidupan bagi Pemohon apapun alasannya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan