POLITIK - PARTAI
2008
UU NO. 2, LN. 2008/NO.2, TLN. NO. 4801, LL SETNEG : 28 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK
- Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu diperbarui sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Partai Politik yang baru.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 20, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Partai Politik; Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Asas dan Ciri; Tujuan dan Fungsi; Hak dan Kewajiban; Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota; Organisasi dan Tempat Kedudukan; Kepengurusan; Pengambilan Keputusan; Rekrutmen Politik; Peraturan dan Keputusan Partai Politik; Pendidikan Politik; Penyelesaian Perselisihan Partai Politik; Keuangan; Larangan; Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik; Pengawasan; dan Sanksi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 4 Januari 2008.
- Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang terdiri dari 21 Bab dan 53 Pasal.
- Penjelasan 11 hlm.