Profil Perkara
No. Perkara
45/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
24 Mei 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan norma Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon kewenangan Menkumhan dalam mengesahkan dan menetapkan perubahan kepengursan Partai Politik baik dalam hal tidak terjadinya sengketa dan setelah selesainya sengketa yang diatur dalam pasal-pasal a quo telah mereduksi kedaulatan anggota Partai Politik yang dilaksanakan berdasarkan UU Parpol dan AD/ART Parpol. Campur tangan pemerintah terhadap Parpol harus dibatasi secara ketat dalam menentukan perubahan kepengurusan partai. Menkumham seharusnya bertindak sebatas administratif saja. Kewenangan tersebut jelas menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang adil.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan