Profil Perkara
No. Perkara
14/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
04 Maret 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 16 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon yaitu sebagai perorangan warga negara menganggap manakala anggota Partai Politik yang sedang memangku jabatan sebagai Penyelenggara Negara tidak diberhentikan keanggotannya segera saat memangku jabatan tersebut, maka menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan tidak akan mampu bersikap netral atau non-partisan yang bebas dari pengaruh semua golongan dan partai Politik, sehingga keadaan ini secara spesifik dan aktual selalu berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam menjalankan kewajibannya untuk melayani masyarakat, bangsa dan negara, menghilangkan kesamaan kedudukan hukum dan pemerintahan serta tidak memenuhi prinsip pemerintahan yang baik (good governance) yang wajib mengakui, menjamin, melindungi dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi segenap bangsa Indonesia.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan