Profil Perkara
No. Perkara
72/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
24 Juli 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD
Pasal 12 huruf e UU No. 2 Tahun 2008 dan Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan 352 UU No. 27 Tahun 2009
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Padal 22E ayat (2), (3) dan (4), Pasal 22E, Pasal 23F, Pasal 24C ayat ayat (2) dan Pasal 37 UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, bahwa keberadaan fraksi-fraksi pada MPR, DPR, DPRD adalah : 1) telah menghalang-halangi atau mengeliminasi/ mengesampingkan hak-hak anggota legislatif; 2) merupakan bagian struktur kepengurusan partai politik yang dibiayai oleh APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota sehingga menimbulkan pemborosan penggunaan uang negara yang bukan untuk kegiatan lembaga negara tetapi untuk kegiatan partai politik; 3) Tugas dan Fungsi fraksi-fraksi telah tercaver pada alat kelengkapan MPR, DPR dan DPRD.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan