Beranda / Profil
PROFIL UU
Desa
Nomor
6
Tahun
2014
PROFIL UU
Desa
Nomor
6
Tahun
2014
MENU UU
Desa
Nomor
: 6
Tanggal Disahkan
: 15 Januari 2014
Tanggal Diundangkan
: 15 Januari 2014
LN
: 7
TLN
: 5495
Abstrak
- DESA
2014
UU NO. 6, LN 2014/NO. 7, TLN. NO. 5495, LL SETNEG : 103 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG DESA
- Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Januari 2014.
- Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
- Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UndangUndang ini diundangkan.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri 16 Bab dan 122 Pasal.
- Penjelasan 38 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi II
Status
- Mencabut UU - Pasal 200 s/d Pasal 216 UU NO. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah
- Diubah UU - UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 118 Ayat (6) | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
2. | Pasal 31 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
3. | Pasal 40 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
4. | Pasal 47 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
5. | Pasal 50 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
6. | Pasal 53 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
7. | Pasal 66 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
8. | Pasal 72 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 8/2016 | Perubahan kedua atas PP Nomor 60 tahun 2014 tahun Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara |
9. | Pasal 75 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
10. | Pasal 77 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
11. | Pasal 78 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 30/2019 | Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
12. | Pasal 79 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
No | Materi Muatan yang Dibatalkan oleh Putusan MK | Materi Muatan Sesuai Keputusan MK | Putusan MK |
---|---|---|---|
1. | Pasal 33 Ayat - Angka/Huruf g terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; | Tidak | |
2. | Pasal 39 Ayat - Angka/Huruf - Yang dimaksud dengan “terhitung sejak tanggal pelantikan” adalah seseorang yang telah dilantik sebagai Kepala Desa maka apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan 6 (enam) tahun. Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan. | Ada Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode | |
3. | Pasal 50 Ayat 1 Angka/Huruf c terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan | Tidak |
Anotasi
No | UU | Deskripsi | Aksi |
---|---|---|---|
1. | Pasal No. 6/2014 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjadi landasan hukum atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera di Indonesia telah beberapa kali dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Desa beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, dan lampiran penjelasan undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan pasal dan/atau ayat dalam UU Desa.
Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK:
1. Pasal 33 huruf g melalui Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015
2. Pasal 50 ayat (1) huruf c melalui Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015
3. Penjelasan Pasal 39 melalui Putusan MK No. 42/PUU-XIX/2021
|