Profil Perkara

No. Perkara
65/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
05 September 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 50 ayat (1) huruf b. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Menurut Pemohon a. Kesempatan Pemohon tertutup atau dibatasi untuk ikut serta memajukan tempat tinggal Pemohon yang menjadi Perangkat Desa, meskipun Pemohon memenuhi syarat yang bersifat umum dan khusus, dedikasi serta prestasi yang menunjang untuk menjadi calon Perangkat Desa
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan