30 September 2021 | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai, “Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih
diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi
kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi
kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode”. Sehingga Penjelasan Pasal
39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) yang semula berbunyi
“Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan
kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa
yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1
(satu) kali masa jabatan” menjadi selengkapnya berbunyi “Kepala desa yang
sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun
berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk
menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah
menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan
undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1
(satu) periode”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. | Dikabulkan |