Profil Perkara

No. Perkara
42/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
25 Agustus 2021
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon dalam menjabat sebagai Kepala Desa sebanyak 1 (satu) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Namun oleh karena ketentuan pasal a quo tela menetapkan jabatan Kepala Desa hanya dapat dijabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan, maka telah terang adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional Pemohon untuk turut serta dalam pemerintahan dengan berlakunya Pasal a quo
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan