Beranda / Profil
PROFIL UU
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Nomor
10
Tahun
1998
PROFIL UU
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Nomor
10
Tahun
1998
MENU UU
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Nomor
: 10
Tanggal Disahkan
: 10 Nopember 1998
Tanggal Diundangkan
: 10 Nopember 1998
LN
: 182
TLN
: 3790
Abstrak
- PERBANKAN - PERUBAHAN
1998
UU NO. 10, LN 1998 / NO. 182, TLN. NO. 3790, LL SETKAB : 63 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
- Pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk Perbankan. Dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasi beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian khususnya sektor Perbankan. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengatasi persoalan Perbankan yang dihadapi dewasa ini maupun yang sifatnya lebih permanen; memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah; Dalam rangka meningkatkan fungsi kontrol sosial terhadap Perbankan, ketentuan mengenai Rahasia Bank yang selama ini sangat tertutup harus ditinjau ulang, Rahasia Bank dimaksud merupakan salah satu unsur yang harus dimiliki oleh setiap bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang mengelola dana masyarakat, tetapi tidak seluruh aspek yang ditatausahakan bank merupakan hal-hal yang dirahasiakan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 10 November 1998.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 43 perubahan pasal.
- Penjelasan 31 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
- Mengubah UU - UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- Dicabut Sebagian UU - Pasal 37A UU No. 10 Tahun 1998 dicabut oleh UU No. 9 Tahun 2016
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 30/1999 | PP No. 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan PP No. 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 73 Tahun 1998, PP No. 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat, dan PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil |
2. | Pasal 11 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.03/2018 | Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum. |
3. | Pasal 11 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.03/2018 | Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum |
4. | Pasal 12 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 83/1999 | Kerjasama antara Pemerintah dan Bank Umum Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Usaha Tani. |
5. | Pasal 12A Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
6. | Pasal 13 Ayat - | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.03/2021 | Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. |
7. | Pasal 16 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2021 | Bank Umum. |
8. | Pasal 16 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 62/POJK.03/2020 | Bank Perkreditan Rakyat. |
9. | Pasal 18 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2021 | Bank Umum. |
10. | Pasal 19 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 62/POJK.03/2020 | Bank Perkreditan Rakyat |
11. | Pasal 20 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 24/1999 | Ketentuan Dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Dan Kantor Perwakilan Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri. |
12. | Pasal 21 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. -/- | - |
13. | Pasal 22 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 12/POJK.03/2021 | Bank Umum |
14. | Pasal 26 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 29/1999 | PP No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum |
15. | Pasal 28 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 28/1999 | Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank |
16. | Pasal 29 Ayat 5 | Peraturan Bank Indonesia No. 0/0 | 0 |
17. | Pasal 29 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2016 | Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum |
18. | Pasal 29 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.03/2022 | Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah |
19. | Pasal 29 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.03/2016 | Perubahan Atas POJK No. 11/POJK.03/2016. |
20. | Pasal 29 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.03/2015 | Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat |
21. | Pasal 29 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40/POJK/03/2019 | Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. |
22. | Pasal 29 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.03/2019 | Penilaian Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat. |
23. | Pasal 29 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016 | Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. |
24. | Pasal 29 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016 | Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. |
25. | Pasal 29 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2015 | Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat |
26. | Pasal 29 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.03/2017 | Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Kredit atau Pembiayaan bagi Bank Umum. |
27. | Pasal 29 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37/POJK.03/2019 | Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. |
28. | Pasal 29 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2017 | Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat |
29. | Pasal 30 Ayat 1 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 41/POJK.03/2017 | Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank |
30. | Pasal 33 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 41/POJK.03/2017 | Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank |
31. | Pasal 34 Ayat 1 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 63/POJK.03/2020 | Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan |
32. | Pasal 34 Ayat 1 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2019 | Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan |
33. | Pasal 35 Ayat - | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 63/POJK.03/2020 | Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan |
34. | Pasal 35 Ayat - | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2019 | Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan |
35. | Pasal 37A Ayat 9 | Peraturan Pemerintah No. 47/2001 | PP No. 47 Tahun 2001 tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional |
36. | Pasal 37B Ayat 4 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3/2008 | Perppu No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
|
37. | Pasal 39 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. -/- | - |
38. | Pasal 44 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/19/PBI/2000 | Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank |
39. | Pasal 52 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.02/2020 | Perubahan Ketiga Atas POJK No. 4/POJK.04/2014 |
40. | Pasal 58 Ayat - | Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2016 | Bank Perkreditan Rakyat. |
41. | Pasal 6 Ayat - | Peraturan Bank Indonesia No. 15/13/PBI/2013 | Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah |
42. | Pasal 7 Ayat - | Peraturan Bank Indonesia No. 15/11/PBI/2013 | Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal. |
43. | Pasal 8 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 23/2/PBI/2021 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
No | Materi Muatan yang Dibatalkan oleh Putusan MK | Materi Muatan Sesuai Keputusan MK | Putusan MK |
---|---|---|---|
1. | Pasal 40 Ayat 1 Angka/Huruf - Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A. | Tidak |
Anotasi
No | UU | Deskripsi | Aksi |
---|---|---|---|
1. | Pasal No. 10/1998 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan tata perbankan di Indonesia. Telah beberapa kali dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi. Beberapa pasal/ayat dalam UU Perbankan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU Perbankan yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, baik dinyatakan inkonstitusional maupun konstitusional bersyarat, yang kemudian ditampilkan bersama dengan undang-undang aslinya. Dokumen ini terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, informasi undang-undang yang melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait, dan disertai lampiran yang berisi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan.
Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK:
1. Pasal 49 ayat (2) huruf b melalui Putusan MK No. 109/PUU-XII/2014
2. Pasal 40 ayat (1) melalui Putusan MK No. 64/PUU-X/2012
|