Profil Perkara
No. Perkara
102/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Pasal 12A ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
Bahwa terdapat perbedaan perlakuan antara BPR dengan Bank Umum dalam Pasal a quo sehingga Pemohon mengalami kerugian akibat dari pengambilalihan agunan kredit macet nasabahnya tidak dapat dilaksanakan, sehingga kredit macet menjadi terkatung-katung.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan