PROFIL UU
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Nomor
10
Tahun
1998

Profil Perkara

No. Perkara
82/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
23 Nopember 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 49 ayat (1) huruf c Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf c khususnya frasa "hukuman pidana sekuarng-kurangnya 5 (lima) tahun dan denda sekuang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) " telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Pasal a quo merupakan pasal yang potensial dikualifikasi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia, melanggar prinsip kepastian hukum yang adil dan kesetaraan dihadapan hukum. Pemohon yang merupakan terdakwa dalam perkara pidana yang dikenakan pasal a quo tidak proporsional dan berlebihan dan dengan sendirinya melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan