PROFIL UU
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Nomor
10
Tahun
1998

Profil Perkara

No. Perkara
58/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b bertentangan dengan Pasal
Inti Masalah
bahwa pasal a quo menimbulkan kerugian karena adanya ketidakjelasan tafsir, dan bertentangan dengan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan tidak adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara yang dijalani Pemohon, yaitu diadili dengan 2 perkara yang sama locus dan tempus maupun dengan dugaan pasal UU Perbankan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan