Beranda / Profil
PROFIL UU
Pemasyarakatan
Nomor
12
Tahun
1995
PROFIL UU
Pemasyarakatan
Nomor
12
Tahun
1995
MENU UU
Pemasyarakatan
Nomor
: 12
Tanggal Disahkan
: 30 Desember 1995
Tanggal Diundangkan
: 30 Desember 1995
LN
: 77
TLN
: 3614
Abstrak
- PEMASYARAKATAN
1995
UU NO.12, LN 1995 / NO. 77, TLN. NO. 3614, LL SETKAB : 42 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN
- Pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu; Perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan. Sistem pemasyarakatan tersebut, merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Sistem kepenjaraan yang diatur dalam Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, Gestichten Reglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917), Dwangopvoeding Regeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917) dan Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-undang tentang Pemasyarakatan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembinaan; Warga Binaan Pemasyarakatan; Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan; dan Keamanan dan Ketertiban.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Desember 1995.
- Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 8 Bab dan 54 Pasal.
- Penjelasan 15 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi III
Status
- Mencabut Stbl. - Stbl 1917 No.749, Jo Stbl1926 No.488
- Mencabut Stbl. - Stbl 1917 No.708, Stbl 1917 No. 741, Stbl 1926 No. 487,
- Dicabut UU - UU NO. 22/2022
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 13 Ayat - | Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM No. Pas 170.Pk.0 1.01.02/2015 | Standar Registrasi Dan Klasifikasi Narapidana Dan Tahanan |
2. | Pasal 14 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 99/2012 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan |
3. | Pasal 15 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 99/2012 | Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan |
4. | Pasal 16 Ayat 2 | Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01-PK.02.01/1991 | Petunjuk Pemindahan Narapidana Anak Didik dan Tahanan |
5. | Pasal 21 Ayat - | Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM No. Pas 170.Pk.01.01.02/2015 | Standar Registrasi Dan Klasifikasi Narapidana Dan Tahanan |
6. | Pasal 22 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 99/2012 | Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan |
7. | Pasal 23 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 99/2012 | Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan |
8. | Pasal 24 Ayat 2 | Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01-PK.02.01/1991 | Petunjuk Pemindahan Narapidana Anak Didik dan Tahanan |
9. | Pasal 28 Ayat - | Keputusan Menteri No. 0/0 | - |
10. | Pasal 29 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 32/1999 | Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan |
11. | Pasal 30 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
12. | Pasal 31 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
13. | Pasal 35 Ayat - | Keputusan Menteri No. 0/0 | - |
14. | Pasal 36 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 99/2012 | Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan |
15. | Pasal 37 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 31/1999 | Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan |
16. | Pasal 38 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 31/1999 | Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan |
17. | Pasal 41 Ayat - | Keputusan Menteri No. 0/0 | - |
18. | Pasal 42 Ayat 2 | Keputusan Menteri No. 0/0 | - |
19. | Pasal 42 Ayat 3 | Keputusan Menteri No. 0/0 | - |
20. | Pasal 44 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 31/1999 | Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan |
21. | Pasal 45 Ayat 5 | Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan No. M.02.PR.08.03/1999 | Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan |
22. | Pasal 50 Ayat - | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6/2013 | Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara |
23. | Pasal 51 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 58/1999 | Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan |
24. | Pasal 7 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 31/1999 | Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan |
25. | Pasal 9 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 57/1999 | Tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.