Profil Perkara

No. Perkara
022/PUU-III/2005
Tanggal Registrasi
18 Nopember 2005
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagai Dasar Hukum Remisi bagi Narapidana, Pasal 14 ayat (1) butir 1 dan ayat (2) Penjelasannya.
Inti Masalah
Berlakunya Pasal 14 ayat (1) butir i dan ayat (2) berikut Penjelasannya UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dianggap oleh Pemohon telah merugikan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan; sebab, ketentuan a quo menjadi entry point bagi Presiden (eksekutif) untuk mengintervensi kekuasaan kehakiman dalam bentuk merubah substansi putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan