Profil Perkara

No. Perkara
79/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
07 Agustus 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 3 dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 3 beserta penjelasannya telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon frasa "sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab" tidak ditafsirkan oleh pembuat undang-undang sebagaimana frasa "berrintegrasi secara sehat". Tidak adanya penjelasan terhadap frasa tersebut karena hal itu merupakan konsekwensi dari bebasnya seseorang dari hukuman, sehingga seharusnya tidak boleh ada lagi hambatan atau rintangan bagi yang bersnagkutan untuk melakukan aktivitas sosial politik seperti halnya warga negara lainnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan