Profil Perkara
No. Perkara
82/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
18 Oktober 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k; Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf 1
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 29H ayat (2) Pasal 28I ayat (2), (4) dan (5) UUD 1945
Inti Masalah
Merujuk pada ketentuan UUD 1945, narapidana perkara korupsi termasuk dalam lingkup "setiap orang" harus dijamin dan dilindungi dalam UU dan Peraturan lainnya. Pengaturan pembatasan hak narapidana untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. Selain itu ketentuan Pasal termohon tidak mengandung kepastian hukum yang adil sehingga menimbulkan beragam tafsiran dan mengurangi hak-hak Pemohon sebagai narapidana. Ketentuan PP Nomor 32 Tahun 1999, Pasal 34 dan 43 mengatur tentang pembebasan bersyarat bagi narapidana namun PP Nomor 28 Tahun 2006 diatur tentang pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi. Pada PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur tentang syarat remisi bagi narapidana korupsi. Ketiga PP tersebut merupakan peraturan pelaksana UU Pemasyarakatan. Dalam ketiga PP tersebut telah terjadi penafsiran yang berbeda terhadap prinsip pemasyarakatan yang terdapat Padal Pasal a quo.Menurut Pemohon, permasalahan tersebut bukanlah permasalahan implementasi tetapi permasalahan kaidah norma yang tidak memberikan kepastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan