Beranda / Profil
PROFIL UU
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Nomor
3
Tahun
1992
PROFIL UU
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Nomor
3
Tahun
1992
MENU UU
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Nomor
: 3
Tanggal Disahkan
: 17 Februari 1992
Tanggal Diundangkan
: 17 Februari 1992
LN
: 14
TLN
: 3468
Abstrak
- TENAGA KERJA - JAMINAN SOSIAL
1992
UU NO. 3, LN 1992 / NO. 14, TLN. NO. 3468, LL SETKAB : 40 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
- Dengan semakin meningkatnya peranan tenaga kerja dalam perkembangan pembangunan nasional di seluruh tanah air dan semakin meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usalia dapat mengakibatkan semakin tinggi risiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja. Perlindungan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja melalui program jaminan sosial tenaga kerja, selain memberikan ketenangan kerja juga mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga kerja. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja belum mengatur secara lengkap jaminan sosial tenaga kerja serta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan. Untuk mencapai maksud tersebut perlu ditetapkan Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Kepesertaan; Iuran, Besarnya Jaminan, dan Tata Cara Pembayaran; Badan Penyelengggara; Ketentuan Pidana; dan Penyidikan.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Februari 1992.
- Selama peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur program asuransi sosial tenaga kerja, dan penyclenggaraannya yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, telah berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab dan 35 Pasal.
- Penjelasan 21 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
- Komisi IX
Status
- Mencabut UU - UU No. 33/1947, UU No. 2/1951
- Dicabut UU - UU No. 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 53/2012 | TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
2. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 1/2009 | TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
3. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 84/2010 | TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
4. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 76/2007 | TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
5. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 22/2004 | TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
6. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 64/2005 | TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
7. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 28/2002 | TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
8. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 83/2000 | TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998 |
9. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 79/1998 | Tentang PERUBAHAN PP 14-1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
10. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 79/1998 | Tentang LT JAMSOSTEK GTPERUBAHAN PP 141993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
11. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 45/1997 | TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1996 TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
12. | Pasal 25 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 36/1995 | Tentang PENETAPAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
13. | Pasal 28 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 28/1995 | Tentang LT JAMSOSTEK GTPENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
14. | Pasal 28 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 28/1996 | PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.