PROFIL UU
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Nomor
3
Tahun
1992

Profil Perkara

No. Perkara
70/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
06 Oktober 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Undang-Undang omor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 4 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 1992 dan Pasal 13 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 Bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa muatan ketentuan pasal-pasal tersebut diatas harus ditafsirkan menjadi program jaminan sosial wajib dilakukan oleh setiap pemberi kerja atau perusahan dan buruhnya sebagai peserta jaminan sosial, serta sebaliknya setiap buruh berhak untuk mendaftarkan dirinya dan pemberi kerja atau perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial, karena dalam prakteknya pemberi kerja atau perusahaan berusaha untuk tidak ikut serta dalam program jaminan sosial guna menghindari kewajiban membayar iuran jaminan sosial yang besarnya antara 4,24% sd. 11,74 % dari upah sebulan, sehingga mengakibatkan hilangnya perlindungan bagi buruh atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan