Profil Perkara
No. Perkara
47/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
25 Nopember 2008
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 1 ayat (1), (2), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), (2), Pasal 17, Pasal 22 ayat (1a), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1)Pasal 25 ayat (2) .
Inti Masalah
Ketentuan pasal dan ayat tersebut diatas tidak menggambarkan suatu keadilan dan pemerataan jaminan sosial melainkan justru menjurus pada tindakan yang bersifat diskriminatif, ketidaksamaan kedudukan di dalam hukum, adanya ketidakpastian hukum sehingga tidak relevan dan sangat merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan