Profil Perkara
No. Perkara
8/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
06 Januari 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 6 dan Pasal 25 Bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (1) dan (4) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan peserta Jamsostek lainnya. Dengan sistem pengoperasian Jamsostek dalam bentuk BUMN Persero telah merugikan Pemohon, dimana Pemerintah telah mengambil keuntungan dari iuran yang dibayarkan oleh Pemohon sebagai peserta Jamsostek. Apabila Jamsostek telah disesuaikan dengan UU SJSN menjadi BPJS Jamsostek, maka Jamsostek sudah harus memulai program dana pensiun Pemohon sebagai peserta, selain program Jamsostek, diusulkan juga agar dibuat sebuah program baru yaitu program jaminan pengangguran bagi pekerja/buruh yang di PHK. Karena belum dibuatnya UU BPJS Jamsostek yang baru, berarti sejak tanggal 19 Oktober 2010 Hak konstitusional Pemohon dan pserta lainnya akan jaminan pensiun dan tunjangan sosial pengangguran tidak dapat dinikmati karena ketidakpatuhan Presiden dalam menjalankan UU No. 40 Tahun 2004 sebagai pelaksana dari Pasal 34 Ayat (2) dan (4) UUD 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan