PROFIL UU
Perubahan Keempat atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Nomor
36
Tahun
2008

Profil Perkara

No. Perkara
128/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
07 Oktober 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2), Pasal 7 Ayat (3), Pasal 17 Ayat (2), (2a), Ayat (2) huruf c dan d, Ayat (3) dan Ayat (7), Pasal 19 Ayat (2), Pasal 21 Ayat (5) Pasal 22 Ayat (1) huruf c, Ayat (2) dan Pasal 25 Ayat (8)
Inti Masalah
Ketentuan pasa-pasal tersebut diatas telah melanggar hak konstitusional Pemohon dan WNI lainnya, karena pajak yang Pemohon bayarkan tidak didasarkan atas undang-undang tetapi menurut PP, Keputusan Menkeu dan/atau Dirjen Pajak. Dalam hal ini telah dirugikan karena kesalahan undang-undang Pajak Penghasilan yang memberikan wewenang dalam menetapkan pajak, sedangkan UUD 1945 dengan tegas mengatakan bahwa pajak berdasarkan undang-undang. Dengan adanya pemberian wewenang kepada Pemerintah seperti PP No. 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat BI yang mengatur mengenai pengenaan pajak secara final sebesar 20% untuk bunga deposito, jika tidak ada ketentuan mengenai pemberian wewenang pengaturan dengan PP seperti dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Pajak Penghasilan, maka Pemohon dan WNI lainnya dapat dikenakan pajak yang lebih kecil atau mungkin tidak dikenakan pajak.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan