Profil Perkara
No. Perkara
47/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Pasal 23 ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28i ayat (2), Pasal 22A UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon keberlakuan pasal a quo menghilangkan jaminan kepastian perlindungan hukum yang adil dan jaminan kepastian persamaan kedudukan dihadapan hukum. Keberlakuan pasal a quo menyebabkan penghasilan/imbalan yang diterima oleh BUT perusahaan pelayanan luar negeri dari Pemohon atas jasa yang disediakan BUT dikategorikan sebagai Jasa lain, dan karenanya Pemohon harus menanggung beban pajak penghasilan dengan tarif yang lebih besar dari yang seharusnya dibayar oleh perusahaan jasa pelayaran yang sesungguhnya tunduk pada ketentuan pasal 15 UU Pajak Penghasilan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan