Profil Perkara
No. Perkara
57/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
26 Juni 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) huruf e
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (4), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal tersebut telah merugijan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak menjelaskan secara jelas aturan dalam menentukan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) berpotensi dan pasti akan terjadi menghilangkan Hak Pemohon dalam mementukan penghasilan kena pajak dengan memperhitungkan modal dan biaya usaha yang dikeluarkan. Terbukti atas terbitnya PP No.46 Tahun 2013 yang tidak memperhitungkan biaya usaha dan modal yang hanya berlaku kepada WNI di level bawah, maka kesetaraan untuk maju bersama di dalam perekonomian nasional hanyalah semboyan belaka, prinsip efisiensi yang hanya mengikuti selera pasar bukanlah efisiensi berkeadilan sebagaimana amanah UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan