Profil Perkara

No. Perkara
10/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
12 Februari 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan Pasal 10
Inti Masalah
Bahwa secara keseluruhan dapat disimpulkan definisi "pornografi" yang digunakan dalam UU Pornografi memuat Pengertian yang sangat bias dan dangkal dalam melihat dan dalam membatasi apa yang dimaksud dengan pornografi dan tidak dapat memberikan batasan yang jelas dan pasti untuk menilai pelanggaran nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, pornografi merupakan hal yang sangat relatif karena berhubungan dengan imajinasi seseorang atas pandangan, bahwa dengan terbukanya penggunaan definisi yang dapat ditafsirkan oleh setiap orang, maka akan berakibat tidak adanya kepastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan