Profil Perkara
No. Perkara
48/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
09 Juli 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi PenjelasanPasal 4 dan Penjelasan Pasal 6 khususnya frasa "larangan memiliki atau menyimpan" Bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 J ayat (1), (2) dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan penjelasan pasal tersebut diatas bertentangan dengan batang tubuhnya sendiri dan akan membawa potensi kerugian bagi para Pemohon baik selaku perorangan maupun sebagai badan hukum privat dalam upaya mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan YME serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan. Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 4 dan Pasal 6 tentang Pornografi tidak efektif, karena tidak dapat menjerat pelaku pembuat video porno dengan alasan untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Padahal pembuatan adegan video porno tidak dapat berlindung dibawah penjelasan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan