Profil Perkara
No. Perkara
17/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
17 Maret 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1 angka 1, Pasal 4 Ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 dan 43
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal yang diuji adalah pengaturan yang sewenang-wenang, tidak jelas, diskriminatif dan tidak memberikan pengakuan jaminan dan kepastian hukum yang adil sehingga hak konstitusionalitasnya dirugikan yaitu a. melanggar kebebasan berekspresi, b. melanggar hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan