Profil Perkara
No. Perkara
23/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
02 April 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1, Pasal 4, Pasal 10, Pasal 20 dan Pasal 23
Inti Masalah
Rumusan definisi Pornografi dalam UU No.44 Tahun 2008 sangat digantungkan pada nilai kesusilaan dalam masyarakat. Nilai kesusilaan dalam masyarakat berubah-ubah sesuai pada waktu dan tempat, sehingga dapat menimbulkan potensi tindakan sewenang-wenang dari masyarakat. Apalagi masyarakat berdasarkan Pasal 20 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi diberi peluang untuk berperan serta dalam pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan