Profil Perkara

No. Perkara
5/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 angka 4, angka 13, angka 24 dan angka 28; Pasal 61 angka 7, Pasal 81 angka 15 dan Penjelasan Pasal 55 angka 3 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon adalah penyandang disabilitas telah kehilangan perlakuan khusus dan kemudahan aksesibiltas Bangunan Gedung akibat dihapusnya ketentuan Pasal 27 UU Bangunan Gedung, penggunaan frasa "orang cacat" dalam Pasal 61 angka 7, terjadi perubahan norma yang diatur dalam pasal a quo khususnya terkait dengan PKWT dimana sebelum terjadiperubahan PKWT hanya boleh diadakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan