Profil Perkara
No. Perkara
55/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindunga dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 22 angka 5 dan Pasal 26 ayat (3)
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa dalam penyusunan AMDAL adalah tahapan seperti dalam pasal a quo akan tetapi telah diubah dengan Pasal 22 angka 5 UU Ciptaker di dalam penyusunan AMDAL, terlibat pada tahap Penyusunan dan penilaian KA-AMDAL, dimana kedua tahapan tersebut merupakan yang menentukan sebelum kemudian diambil sebuah keputusan layak atau tidaknya sebuah proyek dilanjutkan. Dan ketentuan pasal a quo UU Ciptaker tidak sesuai dengan amanat konstitusi tersebut, maka menghilangkan atau mengurangi atau membatasi atau menghapus hak Pemohon untuk berpartisipasi dalam penyusunan AMDAL atau untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga sangat merugikan hak Pemohon dan/atau hak konstitusional Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan