Profil Perkara
No. Perkara
82/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
09 Oktober 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 7 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait pasal a quo dimana telah melahirkan kebijakan mencapai Keadilan Hukum menjadi sumir atau kabur (obscurd), dapat dibuktikan Hukum telah dikangkangi oleh kepentingan politik atau sekelompok orang yang mengatasnamakan Demokrasi, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak menempatkan Pancasila sebagai hirarki tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan