Profil Perkara
No. Perkara
86/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
28 Maret 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 7 ayat (1) huruf b
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dimasukannya Ketetapan MPR dalam hirarki paeraturan perundang-undangan dengan posisi di bawah UUD 1945 dan diatas UU telah menimbulkan kekosongan hukum dalam pengujiannya, sehingga keberadaan pasal a quo telah membatasi dan menimbulkan ketidakpastian dan pengujian peraturan perundang-undangan dalam hal melindungi hak-hak warga negara dan bertentangan dengan UUD 1945.Dimasukannya kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan tentu membawa implikasi atau akibat hukum yang membutuhkan penjelasan rasional, agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda-beda.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan