Profil Perkara
No. Perkara
59/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Penjelasan
Bertentangan dengan Alenia IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 22A, Pasal I, Aturan Tambahan UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Penjelasan tersebut diatas, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo yang secara inkonstitusional dan tanpa pijakan dasar hukum serta telah membatasi lingkup materi ketentuan pasal a quoyang menetapkan menempatakan kembali TAP MPR-RI ke dalam hieraki Peraturan Perundang-undangan. Pembatasan yang dilakukan oleh ketentuan pasal a quo dan penjelasannya telah mengakibatkan 104 TAP MPR-RI yang oleh Pasal 6 dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut secara formal yuridis turut dinyatakan tidak berlaku.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan