Profil Perkara
No. Perkara
89/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
18 Oktober 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasal 21 ayat (2) huruf a
bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh pasal a quo dikarenakan ketentuan pasal a quo dalam perkembangannya mengalami gagal konstruksi, sudah tidak selaras dan tidak adil, dalam frasa "untuk provinsi yang bersangkutan" dalam pasal a quo sepanjang tidak dimaknai "untuk kabupaten/kota penghasil"
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan