PROFIL UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Nomor
33
Tahun
2004

Profil Perkara

No. Perkara
63/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 19 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b serta Pasal 20 ayat (2) huruf b bertentangan dengan Pasal
Inti Masalah
bahwa pasal aquo merugikan para pemohon untuk mendapatkan manfaat dari penggunaan kekayaan alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan tidak mencerminkan adanya kesatuan ekonomi nasional, dan sumber daya migas membenatng luas diantara Blora dan Bojonegoro, dimana pembagian Participating Interest antara Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Blora berdasarkan data IAGI bahwa kandungan sumur migas Blok Cepu yang berada di Bojonegoro, Jawa Timur sebesar 67% dan di Bloara mencapai 33%, dengan adanya pembagian tersebut membuktikan Kabupaten Blora seharusnya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Blok Cepu,.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan